Senin, 30 Juli 2018

Driver Gojek Cantik Menawan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Meski begitu, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi memastikan, ojek online tetap boleh beroperasi di Kota Lumpia Semarang Jawa Tengah.

Putusan MK ini dihasilkan dalam sidang yang digelar Kamis (28/6). Sidang tersebut digelar setelah 17 pengemudi ojek online mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dinilai hanya melindungi taksi online dan tidak ojek online.

Dalam putusannya, satu di antara yang menjadi materi bahasan, majelis berpendapat, sepeda motor yang diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a UU LLAJ berbeda dari kriteria kendaraan bermotor yang diperuntukkan mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran.

Menurut mereka, perlu kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan.

Putusan ini diketok dengan suara bulat. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.

Saat dihubungi Tribun Jateng, Ardi mengakui, putusan Mk ini bagaikan mata pisau bagi satuan lalu lintas dalam menegakkan aturan. Meski begitu, khusus aturan ini, pihaknya bakal lebih mengedepankan sosiologi hukum.

Dia melihat sisi humanisme dimana pekerjaan sebagai tukang ojek online kini banyak ditekuni warga. Selain itu, dia juga memandang, transportasi online saat ini juga masih dibutuhkan masyarakat.

"Jadi, kami tidak akan menerapkan hukum secara saklek karena jangan sampai penerapan hukum justru kontra produktif dengan kamtibmas. Jadi, kami biarkan saja (ojek online). Apalagi, memang sejak dulu, ojek juga sudah ada to?" kata Ardi setengah bertanya, Jumat (29/6).

Ia tidak menampik bahwa polisi memiliki dasar hukum yang kuat melakukan penindakan terhadap ojek online, lewat Pasal 47 ayat 3 UU 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Meski demikian, ia juga melihat, ojek online merupakan fenomena sosial dimana masyarakat juga membutuhkan.

"Jangan sampai itu menjadi permasalahan baru kalau kita melakukan penindakan," tegasnya.

Menurut Ardi, dalam menegakkan hukum, polisi juga memperhatikan aspek-aspek sosial. Dalam teori yang ia pelajari, hukum bertujuan menciptakan rasa keadilan dan membuat rasa tentram di masyarakat.

Namun, jika dalam praktiknya pengemudi ojek online melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, pihaknya tetap bakal melakukan penindakan atau penilangan. "Masalah konstitusional itu satu. Apabila dua hal berbeda diperlakukan sama, itu jadi masalah. Atau, dua hal yang sama diperlakukan berbeda," ucap perwira berpangkat melati dua tersebut.